- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VII,VIII,IX,X,XI,XIII,XV DAN XVI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR : 40/PDT. G/2019/PN.RBI. TANGGAL 19 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VII,VIII,IX,X,XI,XIII,XV DAN XVI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I,II,III,IV,V,VII,VIII,IX,X,XI,XIII,XV dan XVI ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 40/Pdt. G/2019/PN.Rbi. tanggal 19 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I,II,III,IV,V,VII,VIII,IX,X,XI,XIII,XV dan XVI untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 102/PDT/2020/PT MTR |
|
Nomor | 102/PDT/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | I Nyoman Somanada, Brunggul Ahmadi |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 456 K/Pdt/2023
Peninjauan Kembali : 163 PK/Pdt/2024
Banding : 102/ PDT/2020/PT MTR
Statistik7777