Putusan PT SEMARANG Nomor 107/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 107/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Leasing |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | Murdiyono, Eddy Risdianto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut. - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Pwt, tanggal 5 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI;Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan eksepsi Tergugat II/Terbanding II.Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat I/Terbanding I melakukan perbuatan melawan hukum- Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk mengembalikan 1(satu) unit Mobil Toyota Rush TRS MT tahun 2015, warna hitam, nomor Polisi R-8552-QH, nomor rangka MHFE2CJ3JK105836, nomor mesin 3SZ-DFR6636 kepada Penggugat/Pembanding.Dalam Rekonvensi ;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I/Terbanding I untuk sebagian.- Menyatakan perjanjian nomor 3594/J-94/151644 antara penggugat/ Pembanding dengan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I/Terbanding I sah menurut hukum.- Menolak gugatan Penggugat Rekkonvensi/Tergugat I/Terbanding I selebihnya- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II/Terbanding II seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;- Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 107/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3284 K/Pdt /2018
Banding : 107/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik290176