Putusan PN PALU Nomor 262/Pid.B/2016/PN Pal |
|
Nomor | 262/Pid.B/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pidana Pemalsuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj Aisa Hi Mahmud |
Hakim Anggota | Muhamad Nur Ibrahim, Ernawati Anwarm.h |
Panitera | Amir Mappeare |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa NI WAYAN ARIANI, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatukan pidana kepada Terdakwa NI WAYAN ARIANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan:5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 14 Juni 2013 dari Ibu Wayan Ariani kepada Amirullah sebesar Rp 2.000.000;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 31 Oktober 2012 dari Ibu Wayan Ariani kepada Amirullah sebesar Rp 20.000.000;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 18 Nopember 2011 dari Ibu Wayan Ariani kepada Muslim sebesar Rp 1.000.000;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 27 Juni 2012 dari Ibu Wayan Ariani kepada Amirullah/Sutanto, SH sebesar Rp 1.000.000;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 24 September 2012 dari Ibu Wayan Ariani kepada Amirullah sebesar Rp 3.000.000;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 27 Juli 2013 dari Ibu Wayan Ariani kepada Amirullah sebesar Rp 2.000.000;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 8 Mei 2010 dari Ibu Wayan Ariani kepada Muslimin sebesar Rp 311.350.000;- 1 (satu) examplar asli surat penyerahan Nomor 16/PH-PU/1/2013 tanggal 15 Januari 2013 dikembalikan kepada Terdakwa Ni Wayan Ariani sedangkan- 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 Juni 2010 dari Muslimin Haliso kepada Ni Wayan Ariani sebesar Rp 58.450.000 untuk pengembalian harga sebidang tanah seluas 1.169 meter persegi dikembalikan kepada saksi Muslimin Haliso, sedangkan alat bukti surat yang diajukan Terdakwa berupa :1. Surat Penyerahan No 13 tanggal 19 Mei 2010 Pemilik Ni Wayan Ariani;2. Surat Keterangan tertanggal 13 Januari 2010;3. Surat Pernyataan tertanggal 14 Januari 2013;4. Surat Keterangan tertanggal 14-01-2013;5. Surat Pernyataan Penjualan/menghibahkan tertanggal 14-1-2013;6. Perjanjian kontrak succes fee bantuan hukum antara Ni Wayan Ariani, Tn Muslimin Haliso dengan Amerullah SH;7. Surat Kuasa tertanggal 14 Juni 2013, tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PID/2016/PT PAL
Pertama : 262/Pid.B/2016/PN Pal
Statistik1020