Putusan PTA SEMARANG Nomor 294/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak294/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | H. Fathullah Bayumi, H. Muri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima ;? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 0459/Pdt.G/2017/ PA. Dmk, tanggal 25 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Muharam 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Demak setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding nafkah anak yang bernama ANAK P dan T umur 1 (satu) tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri setiap bulan sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan tambahan 15 % setiap tahunnya ;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp 671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;? Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pdt.G/2017/PA.Dmk
Banding : 294/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik2617