Putusan PN TENGGARONG Nomor 515/Pid.B/2017/PN Trg |
|
Nomor | 515/Pid.B/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Titis Tri Wulandari, Sh.s.psi.ari Listyawati |
Panitera | Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 515/Pid.B/2017/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Muhammad Naim Alias Ribut Bin Jun;Tempat lahir : Samarinda; Tanggal Lahir : 20 Agustus 1984;Umur : 33 Tahun;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Wahid Hasyim Gg. Salam No.83 RT.13 Kel. Sempaja selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/02/VI/2017/LL tertanggal 20 Juni 2017;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2017;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 September 2017;5. Hakim Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 September 2017 sampai dengan tanggal 28 November 2017;PENGADILAN NEGERI tersebut; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Naim Alias Ribut Bin Jun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan pada korban";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna putih No. Pol B 9492 SCC Plat Dasar Hitam;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;??? 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 3245 OP plat dasar Hitam;Dikembalikan kepada Saksi NURHAYATI Binti PAIJAN;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.B/2017/PN Trg
Statistik524