Putusan PN TARAKAN Nomor 437/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Melcky Johny Otoh, Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa YUDI PRATAMA PUTRA MALUKA bin DANDAN SETIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUDI PRATAMA PUTRA MALUKA bin DANDAN SETIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik besar Narkotika jenis sabu-sabu;- 6 (enam) bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu;- 36 (tiga puluh enam) Plastik kecil Pembungkus Narkotika sabu-sabu;- 2 (dua) bungkus plastik besar pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu;- 2 (dua) buah sedotan berujung runcing;- 2 (dua) buah Gunting Stainless;- 1 (satu) buah Timbangan digital bertuliskan HARNIC warna SILVER;- 3 (tiga) buah korek Api Gas warna Kuning;- 1 (satu) buah Penjepit;- 1 (satu) buah Guci warna Biru;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru;- Uang Tunai sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);- 1 (satu) buah HP Merek Samsung warna Putih;Dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUSTAFA alias MUS bin JOHANSYAH;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID/2018/PT SMR
Pertama : 437/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik7720