Putusan PT BANJARMASIN Nomor 26/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wurianto |
Hakim Anggota | Reno Listowo, Brh.r. Unggul Warso Murti |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA ; -MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 320/PID.SUS/2019/PN BJB TANGGAL 14 JANUARI 2020, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; -MENGHUKUM PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) ; -MENETAPKAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; -MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU UNTUK SELEBIHNYA ; -MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; -MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa ; -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 320/Pid.Sus/2019/PN Bjb tanggal 14 Januari 2020, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; -Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; -Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk selebihnya ; -Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Banding : 26/PID.SUS/2020/PT.BJM
Statistik4116