Putusan PN PEKANBARU Nomor 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution, Hakim Anggota Tumpak Tinambunan |
Panitera | H.amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI1. Menolak Gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat ELFINA atas dasar telah berakhirnya masa kontrak kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 28 Oktober 2018 adalah batal demi hukum ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang ;4. Menghukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakannya putusan ini oleh Majelis Hakim ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak kepada Penggugat sebagai berikut :5-1. Uang Pesangon 2 x 5 x Rp.2.557.486,- = Rp.25.574.860,- (dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan enam puluh rupiah) ;5-2 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.2.557.486,- = Rp.5.114.972,- (lima juta seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah) ;5-3. Uang Penggantian Hak sebesar 15 % x Rp.30.689.832,- = Rp.4.603.474,- (empat juta enam ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) ;Jumlah Uang Pesangon adalah Rp.35.293.306,- (tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam rupiah) ;5-4. Membayarkan Sisa Cuti Penggugat Tahun 2018 yang belum diambil selama 12 hari kerja dengan perhitungan 12 dibagi 25 dikali Rp.2.557.486,- = Rp.1.227.593,- (satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) ;5-5. Membayarkan Upah Proses selama 6 bulan Upah = 6 x Rp.2.557.486,- = Rp.15.344.916,- (lima belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) ;5-6. Jumlah keseluruhannya adalah Rp.35.293.306,- + Rp.15.344.916,- Rp.1.227.593,- = Rp.51.865.816,- (lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik6217