Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 26/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 26/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Nurman Sutrisno |
Panitera | Meilina Buruhwati Sukandi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ;------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 034/G/2017/PTUN.SMG, tanggal 24 Oktober 2017 sebatas gugatan Terbanding III/Penggugat III, Terbanding IV/Penggugat IV dan Terbanding V/Penggugat V; ------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor :034/G/2017/PTUN.SMG, tanggal 24 Oktober 2017 sebatas gugatan Terbanding I/Penggugat I dan Terbanding II/Penggugat II yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Terbanding I/Penggugat I dan Terbanding II/ Penggugat II tidak diterima;--------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding I/Penggugat I dan Terbanding II/Penggugat II serta Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya Perkara pada dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yakni pada tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 26/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 205 PK/TUN/2018
Banding : 26/B/2018/PT.TUN.SBY
Pertama : 34/G/2017/PTUN.SMG
Statistik7239