Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 119 / B / 2018 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 119 / B / 2018 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ishak Lanap |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Dani Elpah |
Panitera | Eny Endriastuti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat II dan Para Pembanding/Tergugat II Intervensi;--------------------------------------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 131/G/2017/PTUN. SBY. tanggal 10 April 2018 yang dimohonkan banding;-----------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI ;-----------------------------------------------------------------? Menerima Eksepsi Tergugat I Tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk objek sengketa 1;------------------? Menolak Eksepsi Tergugat II dan tergugat II Intervensi;----------DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA ;----------------------------------? Menolak gugatan Terbanding/Penggugat ;---------------------------? Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119_/_B_/_2018_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 119_/_B_/_2018_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/G/2017/PTUN.SBY
Kasasi : 80 K/TUN/2019
Banding : 119 / B / 2018 / PT.TUN.SBY
Statistik4735