Putusan PTA SURABAYA Nomor 120/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3476/Pdt.G/2019/PA.Sda. tanggal 16 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:A. Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;B. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Nafkah Madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp.5.000.000,- X 5 bulan = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);b. Nafkah Iddah selama 3 Bulan sebesar Rp.5.000.000,- X 3 bulan = sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);c. Mut?ah sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi wajib membayar kepada Penggugat Rekonpensi tersebut dalam amar 2.a., 2.b., 2.c di atas sebelum ikrar talak diucapkan di dalam sidang;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp. 456.000.- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 3476/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik3320