Putusan PN PALU Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhamad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | J.m. Lumban Gaol, Kt Margono |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, S.E oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut; 3. Memerintahkan supaya Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, S.E dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu; 4. Memulihkan hak Terdakwa MUHAMAD SALEH HURAERA, S.E dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) Bundel Dokumen Sewa Kendaraan Operasional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Asli);2) 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran 4 (empat) unit Kendara roda 4 (empat) kepada Sdr. Mohamad Saleh Huraerah, SE pemilik Usaha Rental Patty Raya untuk Operasional Anggota KPU Kabupaten Banggai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 sebesar Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 Juli 2015 (Asli);3) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pembayaran Sewa 4 (empat) unit mobil sebesar Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 7 juli 2015 (Asli);4) 1 (satu) lembar Bukti Setoran Pajak PPH sebesar Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak PPN sebesar Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sekertaris KPUD Kabupaten Banggai Tanggal 15 Juli 2015 (Asli);5) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 21/BAP.PPK/VII/2015 dari MARTO S. SJAAFAR, S.Sos (pihak kesatu) ke MOH. SALEH HURAERA, SE (pihak kedua) sebesar Rp187.320.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) pada Tanggal 7 Juli 2015 (Asli);6) Foto Dokumentasi kendaraan yang disewa dan Foto STNK (Asli);7) 1 (satu) bundel Keputusan Sekretaris komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai tentang Pengangkatan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);8) 4 (empat) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);9) 3 (tiga) lembar Keputusan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Dana Hibah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2015 (foto copy);10) 1 (satu) bundel Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten/Kota Pemilih Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Banggai Belanja KPU Kabupaten/ Kota Banggai Tahun Anggaran 2015 (foto copy);11) 5 (lima) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 (foto copy);12) 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 111/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 (foto copy);13) 1 (satu) bundel Rincian Kertas Kerja Satker Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai T.A 2015 (foto copy);14) 3 (tiga) lembar Berita Acara Nomor 30/B.A/VI/2015 tentang hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dalam rangka pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 pada tanggal 7 Juni 2015 (foto copy);15) 1 (satu) lembar Surat Perintah Tindak Lanjut Nomor 104/KPU.BGI/VI/2015 tentang sewa mobil dalam kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2015 pada tanggal 17 Juni 2015 (foto copy);16) 2 (dua) lembar Surat Penunjukan Pemakaian Kendaraan Dinas di Lingkungan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 180/KPU.BGI/ VIII/2015 pada tanggal 24 Agustus 2015 (foto copy);17) 1 (satu) bundel Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai Nomor 331/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang perubahan atas Keputusan Ketua KPU Kabupaten Banggai Nomor 162/KPTS/KPU.KAB.BGI/2013 tentang Penanggung jawab Devisi dan Susunan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Banggai. (foto copy);18) 4 (empat) lembar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978.6/1248/BPKAD Tanggal 13 Mei 2015 antara Pemerintah Kab. Banggai dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai (foto copy);19) 2 (dua) lembar Daftar Realisasi Anggaran PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2015 beserta lampirannya (Asli);20) 2 (dua) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah Nomor 90/Kpts/KPU-Prov-024/2016 tanggal 4 April 2016 tentang pemberhentian tetap anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Banggai atas nama Drs. Supriyadi Yakin Jafar (foto copy);Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 20) dikembalikan kepada pihak KPU Kabupaten Banggai;21) 1 (satu) buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 0167-01-008147-53-9 atas nama Mohamad Saleh Huraerah, SE (Asli);22) 4 (empat) lembar Surat Izin Usaha (SITU) & Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Nomor 503/1118/BPPT/XII/2012 milik Saleh Huraerah, SE (foto copy);Barang Bukti Nomor 21) sampai dengan Nomor 22) dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SALEH HURAERA, SE;23) Uang titipan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari Saksi HASRIANTI, S.AG, MH.I dikembalikan kepada Saksi HASRIANTI, S.AG, MH.I;24) Uang titipan sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi TEGUH YUWONO, S.Pd dikembalikan kepada Saksi TEGUH YUWONO, S.Pd;25) Uang sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Saksi DRI SUCIPTO, SH, MH dikembalikan kepada Saksi DRI SUCIPTO, SH, MH;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 268 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal
Statistik14931