Putusan PN PINRANG Nomor 291/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 291/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Jumran Amir Bin Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika golongan I Bukan Tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jumran Amir Bin Amir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesarRp. 800.000.000, - (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) pipet plastik kecil warna kuning yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.Sus/2019/PN Pin
Banding : 187/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik3915