- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah sengketa seluas 912,5 M2 (Sembilan ratus dua belas koma lima meter persegi) yang terlak di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara dahulu berbatas dengan tanah yang belum terdaftar saat ini berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Herman (Tergugat);
- Sebelah selatan dahulu berbatas dengan tanah yang belum terdaftar sekarang berbatas dengan tanah milik Supriyanto;
- Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah barat dahulu berbatas dengan tanah yang belum terdaftar saat ini berbatas dengan tanah yang tidak diketahui pemiliknya;
- Adalah sah tanah hak milik Penggugat.
- Menyatakan menolak Eksepsi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.744.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN Andoolo Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Adl |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Marwan, Hakim Anggota Musafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo.sp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Menyatakan perbuatan Tergugat memasuki dan membangun rumah semi permanen menghadap jalan dengan ukuran luas 86 M2 (delapan puluh enam meter persegi) tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat selaku pemilik tanah sengketa berdasrkan Sertifikat Hak Milik nomor : 58 tahun 2003 atas nama Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (onrecht matigedaad); 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Adl
Statistik10327