Putusan PN PEKANBARU Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | R.heru Kuntodewo, Mh Darlina Darwis |
Panitera | Zetta Gultom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AFRIZAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa AFRIZAL dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AFRIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFRIZAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa AFRIZAL untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 45.000.000,-- (Empat puluh lima juta rupiah) dalam hal ini telah dibayar Terdakwa yang dititipkan kepada Penuntut Umum sesuai Tanda Terima Uang tanggal 20 September 2016;6. Memerintahkan Penuntut Umum menyetorkan Uang Titipan Terdakwa Afrizal tersebut sebagai Uang Pengganti sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ke Kas Negara;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menetapkan agar barang bukti berupa :terlampir dalam berkas10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Pertama : 49/PID.SUS-TPK/2016/PN.PBR
Statistik15526