- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 25 Januari 2017 Nomor 19/Pdt.G/2016/PN. Mnk yang dimohonkan banding sekedar mengenai pencantuman Surat Gugatan, amar nomor 2 dan nomor 6 serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut untuk selebihnya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik satu satunya Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Arowi (Pasir Putih), Kelurahan Pasir Putih, RT/RW 02/1 Distrik Pasir Putih (dahulu distrik Manokwari), Kabupaten Manokwari seluas 1.863 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan SD/Tanah Pemukima Bencana;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Pasir Putih;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Adat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa + 9 M x 12 M dalam lokasi tanah milik Penggugat tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak waktu yang ditentukan dalam tegoran / aanmaning terlampaui Tergugat tidak melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PDT/2017/PT JAP |
|
Nomor | 61/PDT/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota |
Johny Aswar, . boedi Soesanto |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3522 K/Pdt/2018
Banding : 61/Pdt/2017/PT.JAP
Statistik4132