- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT, TANGGAL 14 JANUARI 2020 NOMOR 801/PID.SUS/2019/PN RAP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TEMBUS PANDANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1,46 (SATU KOMA EMPAT PULUH ENAM) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TEMBUS PANDANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK TEMBUS PANDANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH PIPET BERBENTUK SEKOP;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PERMEN XYLITOL WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 14 Januari 2020 Nomor 801/Pid.Sus/2019/PN Rap yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) Buah Kotak Permen Xylitol warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 263/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota |
Binsar Siregar, henry Tarigan |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3353 K/Pid.Sus/2020
Banding : 263/Pid.Sus/2020/PT.Mdn
Statistik3313