- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 55/Pdt.G/2017 /PN.Smr yang di mohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi dari Para Tergugat/Para Pembanding untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat/Terbanding adalah pemilik sah atas obyek sengketa yang terletak di RT. 04 Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda panjang tanah 200 m, lebar 100 m atau seluas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas :
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat/ Pembanding tanpa diketahui / seijin Penggugat/Terbanding adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh penguasa ;
- Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar ganti rugi atas harga tanah obyek sengketa milik Penggugat/Terbanding tersebut dengan uang sebesar Rp.365.313.653,-(tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila harga tanah obyek sengketa tersebut telah dibayar oleh Para Tergugat/Para Pembanding maka Penggugat/Terbanding tidak berhak lagi atas tanah obyek sengketa tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 2/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 2/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | H. Subiharta, Brrailam Silalahi |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Utara : berbatasan dengan Karman - Timur : berbatasan dengan Mustopa - Selatan : berbatasan dengan Bandara - Barat : berbatasan dengan Asnawati |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2045 K/Pdt/2020
Banding : 2/Pdt/2019/PT.SMR
Statistik4619