- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BAYHAQIE Alias AKI Bin SYAMSIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD BAYHAQIE Alias AKI Bin SYAMSIAR oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.2.000.000.000,-(Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 4(empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) barang yang terbungkus/dibalut dengan lakban plastic warna coklat yang didalamnya berisikan butiran-butiran Kristal Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 147.96 gram;
- 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Uang sejumlah Rp.60.000,-(Enam Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam tanpa No Pol Nomor Rangka MH3140003AK791744;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 557/Pid.Sus/2016/PN RHL |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2016/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2016/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2016/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Peninjauan Kembali : 64 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 557/Pid.Sus/2016/PN Rhl
Statistik192108