- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
-
Banding : 54/PDT/2017/PT.PBR
Kasasi : 1517 K/Pdt/2018
Pertama : 11/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik996
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Sulhanuddinabdul Aziz |
Panitera | Smhk, Hj. Elinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan secara Hukum perjanjian kerja sama pembangunan perumahan tertanggal 1 Februari 2012 antara penggugat I (PT. Putra rindu serumpun) dan Penggugat ll (Drs. Jasno Susanto, M.Pd) Sah menurut Hukum;Menyatakan objek sengketa berupa rumah Type 126 yang terletak di Blok A Nomor: 5 di Perumahan Rindu Serumpun IV, Jalan Pertanian RT. 012, RW. 03 Kel. Delima, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6197, Surat Ukur Nomor 00092/2012 tertanggal: 27/01/2012 atas nama JASNO SUSANTO (Penggugat II) seluas 150 meter persegi, adalah sah milik dari para Penggugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;Menyatakan Tidak memiliki kekuatan hukum bukti kwitansi tertanggal 28 Januari 2012, kwitansi tertanggal 8 Februari 2012, kwitansi tertanggal 23 Februari 2012, kwitansi tertanggal 2 Maret 2012, kwitansi tertanggal 14 April 2012 dan kwitansi tertanggal 3 September 2014 milik Tergugat;Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa yang terletak di Blok A Nomor: 5 di Perumahan Rindu Serumpun IV, Jalan Pertanian RT. 012, RW. 03 Kel. Delima, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6197, Surat Ukur Nomor 00092/2012 tertanggal: 27/01/2012 atas nama JASNO SUSANTO (Penggugat II) seluas 150 meter persegi kepada para Penggugat dalam keadaan baik;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada para Penggugat sejumlah Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom per hari sejumlah Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) atas kelalaian melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap;Menolak Petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam RekonvensiMenolak gugatan Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.701.000,-. (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah);
Lampiran
Putusan Terkait
|