Putusan PN MASOHI Nomor 81/Pid.Sus/2013/PN.MSH |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2013/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKAHUKUM |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hairudin Tomu |
Hakim Anggota | Verdian Martin, Imran M. Iriansyah |
Panitera | Florenca C Hutubesy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YANGGI FRANSZ alias ONGKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman ; 2. Menyatakan Terdakwa adalah merupakan Pecandu Narkotika ; 3. Memerintahkan agar terdakwa setelah selesai menjalani pidana dalam perkara sebelumnya agar menjalani pengobatan/perawatan melalui cara rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah Maluku Dr. Haulussy Ambon selama waktu paling lama 6 (ENAM) bulan, kecuali apabila telah dinyatakan sembuh oleh dokter yang melakukan perawatan terhadap terdakwa yang dibuktikan dengan surat resmi dari Rumah Sakit Umum Daerah Maluku Dr. Haulussy Ambon ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) plastic putih bening berisi sabu-sabu, 1 (satu) paket sudah habis digunakan sedangkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat sebelum disisihkan adalah 0,1741 gram dan setelah disisihkan 0,0596 gram ; - 1 (satu) paket alat isap shabu jenis botol plastik aqua ; - 2 (dua) buah korek api gas ; Dirampas untuk Dimusnahkan ; - Uang tunai sejumlah Rp. 520.000.- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) 2 (dua) pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) unit iphone warna hitam merk Apple ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar sebesar Rp. 1. 000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2013/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2013/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2013/PN.MSH
Statistik7511