Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 181/Pdt.G/2019/PN.Lbp |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2019/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | HUTANG PIUTANG |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Anggalanton B Manalu, M.h. Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Muhammad Affandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;untuk seluruhnya;Dalam Provisi :- Menolak permohonan Provisi dari Penggugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji; 3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 376.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar keuntungan yang diharap kan oleh Penggugat berikut bunga Moratoir atau bunga yang tidak diperjanjikan, sebesar 6% per tahun, yang terhitung dari tanggal 29 Mei 2019 yakni sejak diterimanya Bukti-Bukti Hutang Tergugat I. oleh Kantor Hukum Simanjuntak Marudut & Partner selaku Tim Penyelesaian Hutang Tergugat I. sampai dibayar lunas dan seketika kepada Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp. 1.941.000,- (satu juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah), secara tenggang rentang ;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2019/PN.Lbp
Statistik32691