Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Status Hukum Penggugat dari Buruh Harilan Lepas berubah menjadi PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai dengan pasal 10 ayat 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI. Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu ;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum ;4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini oleh Majelis Hakim ;5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat berupa :5.1. Uang Pesangon 2 X 9 X Rp.2.408.000,00 = Rp.43.344.000,00 ;5.2. Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp.2.408.000,00 = Rp.9.632.000,00 ;8.3. Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan sebesar 15 % x Rp.52.976.000,00 = Rp.7.946.400,00 ;Jumlah seluruhnya adalah Rp.60.922.400,- (enam puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang proses kepada Penggugat terhitung dari bulan Agustus 2016 s/d Juni 2017 selama 10 bulan upah = 10 x Rp.2.408.000,- = Rp.24.080.000,- (dua puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah) ;Jumlah keseluruhan hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah 60.922.400,- ditambah dengan Rp.24.080.000,- = Rp.85.002.400,- (delapan puluh lima juta dua ribu empat ratus rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik18316