Putusan PN TARAKAN Nomor 101/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mahyudin Igo |
Hakim Anggota | -fatria Gunawan, Herberth Godliaf Uktolseja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ANDIKA Bin (Alm) YUNGGU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;----2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDIKA Bin (Alm) YUNGGU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :--------------------------------------? 1 (satu) bungkus serbuk Kristal shabu-shabu;------------------------------? 1 (satu) buah korek api gas ;-----------------------------------------------------? 1 (satu) buah pipet kaca;----------------------------------------------------------Dirampas Untuk Dimusnahkan;-----------------------------------------------------4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2412 K/PID.SUS/2017
Banding : 104/PID/2017/PT.SMR.
Pertama : 101/ Pid.Sus./ 2017/ PN. Tar.
Statistik3211