Putusan PN SAMARINDA Nomor 45/Pid.Tipikor/2014/PN Smr |
|
Nomor | 45/Pid.Tipikor/2014/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | - Poster Sitorus, Sh - Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa ALBRIAN WILLIYANTO Bin TRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " Tindak Pidana Korupsi ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) ;5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) bulan ;6. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan/SPPT PBB Tahun 2009 No. SPPT (NOP) 64.71.011.007.003-3165 an. NURMASIAH (wajib pajak), tanggal 05 Januari 2009. - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan SPPT PBB Tahun 2009 No. SPPT (NOP) 64.71.011.007.003-3166 an. NURMASIAH (wajib pajak), tanggal 05 Januari 2009. - 1 (satu) berkas foto copy Akta Kuasa Menjual dari kantor Notaris ADI GUNAWAN, SH No. 57 tanggal 17 Juli 2009 (telah dilegalisir sesuai dengan aslinya di kantor NOtaris ADI GUNAWAN, SH). - Salinan sesuai dengan asli Akta Jual Beli No. 26/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Akta Jual Beli No. 27/2010 tanggal 24 Maret 2010 antara Sdr. EPRAIM SIREGAR dengan Sdr. Ir. ANDI BASO SULFA dari Notari HEMALOKA, SH. - Salinan sesuai dengan asli terhadap Akta Perikatan Jual Beli No. 36 Tanggal 26 Januari 2008, Akta Kuasa No. 37 tanggal 26 Januari 2008, Akta Perikatan Jual Beli No. 38 tanggal 26 Januari 2008 dan Akta Kuasa No. 39 tanggal 26 Januari 2008. - Lampiran Persyaratan terhadap Akta Perikatan Jual beli No. 36 tanggal 26 Januari 2008, Akta Kuasa No. 37 tanggal 26 Januari 2008, Akta Perikatan Jual Beli No. 38 tanggal 26 Januari 2008 dan Akta Kuasa No. 39 Tanggal 26 Januari 2008.- SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KM-174/SJ.4/UP.1/2007 TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL AN. ALBRIAN WILLIYANTO TANGGAL 27 MARET 2007 (telah dilegalisir sesuai dengan aslinya). - SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: kep-862/PJ/UP.14/2008 TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL AN. ALBRIAN WILLIYANTO 26 MARET 2008 (telah dilegalisir sesuai dengan aslinya). - Sertifikat Nomor : 3992 An. Ir. ANDI BASO SULFA. - Sertifikat Nomor : 3993 An. Ir. ANDI BASO SULFA. - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 No. SPPT (NOP) 64.71.011.007.009-0271.0 an. NURMASIAH (wajib pajak), tanggal 10 Maret 2010. - 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 No. SPPT (NOP) 64.71.011.007.009-0272.0 an. NURMASIAH (wajib pajak), tanggal 10 Maret 2010. - 3 (tiga lembar) Foto copy salinan sesuai dengan aslinya yang telah dilegalisir berupa Satu berkasa Berita Acara Serah Terima Nomor : BA-01/WPJ.14/KP.01/2012 tanggal 05 Januari 2012 tentang Sistem Aplikasi, Basis data PBB-P2 dan, Softcopy Peta PBB dan Satu lembar Berita Acara Serah Terima Nomor :BA-09/WPJ.14/KP.01/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Source Code sistem Aplikasi PBB P-2. - 5 (lima lembar) Foto copy salinan sesuai dengan aslinya yang telah dilegalisir berupa Satu berkasa salinan keputusan direktur jenderal pajak Nomor: KEP-1836/PJ.01/UP.53/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 tentang pemindahan dan pengangkatan para Account Representative di lingkungan kantor wilayah DJP Kalimantan Timur. - 1 (satu lembar) Foto copy salinan sesuai dengan aslinya yang telah dilegalisir berupa Satu berkas data kepegawaian atas nama Albrian Williyanto, NIP : 198506132007011001 / 060114402, Agama Islam, Pangkat Pengatur Tk.I/IId, Jabatan Account Representa, Unit Organisasi Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Kantor KPP Pratama Tanjung Redep, Pendidikan terakhir Program Diploma III Keuangan spesialisasi Penilai (PBB). - 1 (satu) lembar Foto copy salinan sesuai dengan aslinya yang telah dilegalisir berupa Print Out Rekening BCA An. Rouli Siregar No. Rek : 1911651381.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1190 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 45/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr
Statistik14563