Putusan PA JEMBER Nomor 2870/Pdt.G/2011/PA.Jr |
|
Nomor | 2870/Pdt.G/2011/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Khamimudin |
Hakim Anggota | H. Syamsul Hadi, H. Au Sdw Andi S |
Panitera | Phillien Sophia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Jember; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di temp at perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Pengggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 2.l. Uang nafkah terhutang/lampau (nafkah lampau) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); 2.2. Uang nafkah selama masa tunggu (nafkah 'iddah) sebesar Rp. 3.000.000,- (Tigajuta rupiah); 2.3. Uang muth'ah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);2.4. Dang pemeliharaan anak (hadlonah) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa : 3.l. Sebidang tanah dan rumah gedek yang berdiri di atas tanah dengan ukuran lebar 5 M dan panjang 9 M terletak di dusun Krajan Rt.09 Rw.Ol Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah Yusufl P.Sifak - Sebelah Timur : Rumah Indah - Sebelah Selatan : Rumah Heri/P. Syarul -Sebelah Barat : Rumah Teheril H. Imam; 3.2. Satu unit mobil Panther tahun 1994 warna hijau tua metalik NOPOL B. 1132 FE; 3.3. uang arisan sebesar Rp. 6.500.000,-; 3.4. uang hasil penjualan sapi sebesar Rp. 4.500.000,-; 3.5. uang gadai sepeda motor sebesar Rp. 7.000.000,- Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi; 4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing berhak seperdua bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 (tiga) tersebut di atas; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan separuh bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila tidak bisa dibagi in natura agar dilelang dan hasilnya dibagi dua; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ??? Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.426.000,- (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2870/Pdt.G/2011/PA.Jr
Statistik192