- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA :
- NAFKAH MADHIYAH SELAMA 5 BULAN SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK YANG BERNAMA FACHRUL NUGRAHA BASRI MINIMAL SEJUMLAH R1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, SAMPAI ANAK TERSEBUT MANDIRI ATAU SEKURANG-KURANGNYA BERUMUR 21 TAHUN, DENGAN PENAMBAHAN NOMINAL SEIAP TAHUNNYA SEBESAR 10 % DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAKSANAKAN DIKTUM ANGKA 2.1, 2.2 DAN 2.3 TERSEBUT DI ATAS SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DILAKSANAKAN. SEDANGKAN DIKTUM ANGKA 2.4 DILAKSANAKAN SETIAP BULAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING PADA TINGKAT PERTAMA SEJULAH RP 296.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING PADA TINGKAT BANDING SEJULAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah madhiyah selama 5 bulan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Fachrul Nugraha Basri minimal sejumlah R1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, dengan penambahan nominal seiap tahunnya sebesar 10 % diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan. Sedangkan diktum angka 2.4 dilaksanakan setiap bulan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding pada tingkat pertama sejulah Rp 296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding pada tingkat banding sejulah Rp 150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 56/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Husni Syambrh. Ahmad Zein |
Panitera | Damris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG NOMOR 163/PDT.G/2019/PA.PP TANGGAL 3 SEPTEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH; DALAM REKONVENSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG NOMOR 163/PDT.G/2019/PA.PP TANGGAL 3 SEPTEMBER 2019 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 MUHARRAM 1441 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi : Menguatkan putusan Pengadilan Agama Padang Panjang Nomor 163/Pdt.G/2019/PA.PP tanggal 3 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1441 Hijriyah; Dalam Rekonvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Padang Panjang Nomor 163/Pdt.G/2019/PA.PP tanggal 3 September 2019 Masehi. bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1441 Hijriyah dengan perbaikan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Statistik1880