- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan jual beli atau peralihan hak atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00582/ Jatisura , Surat Ukur tanggal 29-05-2013, Nomor 23/Jatisura/2013, seluas 1.691 M2 (seribu enam ratus Sembilan puluh satu meter persegi ) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.23.83.07.00271 dan bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00583/Jatisura,Surat Ukur tanggal 05-06-2013 Nomor 24/Jatisura/2013, seluas 309 M2 (tiga ratus Sembilan meter persegi) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.23.83.C7.00275 berikut bangunan Stasion Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) yang berdiri dan dibangun diatasnya, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dan bilamana Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat IV tidak dapat melaksanakan jual beli atau peralihan hak tersebut dengan alasan apapun, maka Penggugat dapat melaksanakannya sendiri tanpa kehadiran dan tanpa adanya Surat Kuasa dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat IV;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan Stasion Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 06 Maret 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Heidy Handriati, SH. MKn., Notaris di Kabupaten Tangerang, beserta peralatan dan mengurus izin-izin operasionalnya sampai SPBU tersebut dapat beroperasi sebagaimana mestinya dengan biaya-biaya seluruhnya di tanggung oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, dan bilamana Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat melaksanakannya, maka Penggugat dapat melaksanakannya sendiri dengan biaya-biaya sepenuhnya di tanggung oleh Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan peralihan hak dan balik nama atas usaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) atas nama PT. Putra Sumber Artha dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat dengan seluruh biaya-biayanya ditanggung oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan bilamana Tegugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat melaksanakannya, maka Pengadilan menetapkan bahwa peralihan hak dan balik nama atas usaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Penggugat tanpa kehadiran dan/atau kuasa dari para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 655.945.500,00 (enam ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.836.000,-(dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Mjl |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kopsah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Agustien, Hakim Anggota Dikdik Haryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Herny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Mjl
Statistik27053