Putusan PN DUMAI Nomor 9/Pdt.G/2017/PN DUM |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN DUM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Liena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota 2: Irwansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepsi Tergugat;II. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas obyek sengketa 2.975 Ha (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima hektar), dengan ukurannya: 3.400 M (Panjang) x 8.750 M (lebar), dengan batas-batas Tanah Penggugat tersebut sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Blok SIAHAAN (8.750 M);? Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Masyarakat/Dasvery Situmorang (8.750M);? Sebelah Timur berbatas dengan Tanah CIPTO (3.400 M); ? Sebelah Barat berbatas dengan Lokasi KUD KARYA SEPAKAT (3.400 M).3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum alas hak Tanah milik Penggugat diatas obyek perkara aquo berupa:? Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Nomor 192/BB/2005 tanggal 19 September 2005 an. Melanton Manurung (Bukti P-9); dan ? Surat Keterangan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Kecamatan Bukit Kapur tanggal 23 Desember 1995 an. Melanton Manurung (Bukti P-18).4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas obyek perkara aquo milik Penggugat;5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah maupun hak penguasaan Tergugat diatas obyek perkara aquo;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan obyek perkara aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.956.000,- (satu sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan