Putusan PT KENDARI Nomor 24/PDT/2016/PT.KDI |
|
Nomor | 24/PDT/2016/PT.KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | - Gede Ngurah Arthanaya, - Lambertus Limbong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 18 Januari 2016 Nomor 6/Pdt.G/2015/PN.Psw yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi? Menolak eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding seluruhnya;Dalam Pokok Perkara? Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembading untuk sebagian;? Menyatakan Hukum bahwa hubungan hukum jual-beli antara Penggugat/Pembanding dengan Para Tergugat/Para Terbanding, mengenai transaksi jual beli tanah dan rumah diatasnya adalah sah, yang sekarang menjadi obyek sengketa, dimana Penggugat sebagai Pembeli dan Para Tergugat sebagai Penjual ;? Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat/Para Terbanding telah melakukan ingkar janji (wanprestasi), karena tidak menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa yang telah disepakati Penggugat dan Para Tergugat tersebut kepada Penggugat;? Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat/Para Terbanding tanpa sepengetahuan Penggugat/ Pembanding adalah tidak sah;? Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya agar supaya menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah, dengan luas tanah kurang lebih 600 M2 dan ukuran rumah kurang lebih 10 X 24 meter dengan batas-batas sebagai berikut:o Utara berbatasan dengan Tanah/Rumah Jabatan Kelurahan;o Timur berbatasn dengan JALAN RAYA;o Selatan berbatasan dengan tanah/Rumah NUSI ADE;o Barat berbatasan dengan Tanah/Rumah LA TINGGALA;Kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, kalau perlu dengan bantuan alat negara;? Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding telah ditetapkan sebanyak Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);? Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2016/PT.KDI.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2016/PT.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 06/Pdt.G/2015/PN.Psw.
Kasasi : 2848 K/PDT/2016
Banding : 24/PDT/2016/PT.KDI
Statistik3819