- Menyatakan TerdakwaYAN EFRIZAL Als IJEP Bin INDRA ALI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaYAN EFRIZAL Als IJEP Bin INDRA ALItersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN UNTUK MEMPERMUDAH PENGUASAAN BARANG SECARA MELAWAN HUKUM sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada TerdakwaYAN EFRIZAL Als IJEP Bin INDRA ALIoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama10 (Sepuluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) atap seng bekas terbakar.
- 2 (Dua) buah potongan kayu bekas terbakar.
- pakaian/kain bekas terbakar.
- 1 (satu) unit kerangka sepeda motor bekas terbakar.
- 2 (Dua) kaleng bekas terbakar.
- 1 (Satu) buah kunci gembok bekas terbakar.
- 1 (satu) lembar potongan tikar bekas terbakar.
- 1 (Satu) buah kompor bekas terbakar.
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 1280 warna biru kombinasi hitam.
- Uang kertas sejumlah Rp. 7.000 (Tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tutup kepala (Topi).
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam.
- 1 (Satu) helai celana Jeans panjang warna hitam.
- 1 (satu) pasang alas kaki (sandal) warna merah kombinasi hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 6/Pid.B/2018/PN RHL |
|
Nomor | 6/Pid.B/2018/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi M. YUSUF Alias YUSUF Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2018/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2018/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 39 PK/Pid/2020
Pertama : 6/Pid.B/ 2018/PN.Rhl
Statistik11638