Putusan PN KENDARI Nomor 94/ Pid.Sus/2014 / PN.Kendari |
|
Nomor | 94/ Pid.Sus/2014 / PN.Kendari |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunaryanto |
Hakim Anggota | I Wayan Eka Mariarta, Sh. Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Panitera | Hj. Andi Sakinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MIRSADI ALI SYAM Bin AMIR SYAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) ; ; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus/ paket Narkotika jenis shabu berat 2,6152 gram. Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit mobil Avansa Silver dengan No.Pol DT-1523-IE ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ANTON ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; 1. Menyatakan terdakwa MIRSADI ALI SYAM Bin AMIR SYAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan) ; ; 3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus/ paket Narkotika jenis shabu berat 2,6152 gram. Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit mobil Avansa Silver dengan No.Pol DT-1523-IE ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ANTON ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/_Pid.Sus/2014_/_PN.Kendari.zip
- Download PDF
- 94/_Pid.Sus/2014_/_PN.Kendari.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/ Pid.Sus/2014 / PN.Kendari
Statistik3711