- Menolak permohonan/gugatan provisi dari Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, dahulu Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias seluas 5.500 m2 (lima ribu lima ratus meter persegi), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah kebun BPP (Pertanian) Hilimaenamolo (100m);
- Timur : Parit/Jalan Raya dari Lagundri ke Hilimaenamolo (50m);
- Selatan : Parit/Tanah Kebun Cengkeh Kepunyaan Tosi Dakhi (100m);
- Barat : Tanah kebun BPP (Pertanian) Hilimaenamolo (60m);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Gst |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jauhari, S. Hbr Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulidarman Zendrato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA yaitu tanah pembelian Penggugat dari BAZITO???OLO DAKHI sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 594.4/93-TD/VIII/1994 tanggal 13 Agustus Tahun 1994; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik (goeder trow) terhadap objek sengketa dalam perkara aquo sebagimana dalam Akta Jual Beli No. 594.4/93-TD/VIII/1994 tanggal 13 Agustus Tahun 1994 adalah sah dan berharga yang harus dilindungi kepentingannya; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Jual Beli No. 594.4/93-TD/VIII/1994 tanggal 13 Agustus Tahun 1994 antara Penggugat selaku Pembeli dengan Bazito???olo Dakhi sebagai Penjual yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Turut Tergugat-II adalah sah dan berharga; 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa segala hubungan hukum yang terjadi antara Tergugat I, Tergugat II dengan pihak manapun sepanjang mengenai objek sengketa dalam perkara aquo baik sebelum dan setelah diajukannya gugatan ini adalah cacat hukum dengan demikian batal demi hukum dan tidak mengikat secara hukum kepada pihak Penggugat; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dalam perkara aquo dan menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Republik Indonesia; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mematuhi Putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.046.000,00 (enam juta empat puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Gst
Statistik10260