Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 2/G/2014/PTUN-SMD |
|
Nomor | 2/G/2014/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | 2g2014mandiri sejahtera energindopenajampasir prima coal |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Jimmy Claus Pardede |
Hakim Anggota | Irvan Mawardi, Kukuh Santiadi |
Panitera | D. Parulian Silaen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI-Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnyaDALAM POKOK SENGKETA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat (Bupati Penajam Paser Utara), berupa;-Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tanggal 20 desember 2013 Nomor : 545/02-PENCABUTAN/DISTAM/XII/2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/82-IUP-OP/DISTAM/V/2013 Tentang Persetujuan Peningkatan (IUP) Eksplorasi Menjadi (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia;-Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tanggal 20 Desember 2013 Nomor : 545/04-PENCABUTAN/DISTAM/XII/2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/250-PENOLAKAN/DISTAM/VI/2013 Tentang Penolakan Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terhadap Keputusan Bupati Penajam paser Utara Nomor : 545/03-Eksploitasi/Ekonomi/IV/2008 Tentang Surat Izin Kuasa Pertambangan Batubara Eksploitasi PT. pasir Prima Coal Indonesia;-Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No:545/01-PS/IUP-OP/DISTAM/I/2014 Tanggal 3 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Pasir Prima Coal Indonesia;3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat (Bupati Penajam Paser Utara), berupa:-Keputusan Bupati Penajam Paser Utara tanggal 20 desember 2013 Nomor : 545/02-PENCABUTAN/DISTAM/XII/2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/82-IUP-OP/DISTAM/V/2013 Tentang Persetujuan Peningkatan (IUP) Eksplorasi Menjadi (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia;-Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tanggal 20 Desember 2013 Nomor : 545/04-PENCABUTAN/DISTAM/XII/2013 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 545/250-PENOLAKAN/DISTAM/VI/2013 Tentang Penolakan Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terhadap Keputusan Bupati Penajam paser Utara Nomor : 545/03-Eksploitasi/Ekonomi/IV/2008 Tentang Surat Izin Kuasa Pertambangan Batubara Eksploitasi PT. Pasir Prima Coal Indonesia;-Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No:545/01-PS/IUP-OP/DISTAM/I/2014 Tanggal 3 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Pasir Prima Coal Indonesia;4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 302.000 (Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2014/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 2/G/2014/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 162 PK/TUN/2015
Kasasi : 136 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 144 PK/TUN/2023
Pertama : 2/G/2014/PTUN-SMD
Statistik401274