- Menyatakan Terdakwa Diana Nurmalasari Binti Najamudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memberi Keterangan Palsu Yang Membawa Akibat Bagi Hukum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan Nomor: STPL/B- 1/231/IX/2019/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar Laporan Polisi Model : B dengan Nomor : STPL/B- 1/231/IX/2019/SUMSEL/PBM/ SEK PBM TIMUR, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Sumpah An. Diana Nurmalasari Binti Najamudin;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Pelapor An. Diana Nurmalasari Binti Najamudin;
- 1 (satu) buah kunci berangkas uang;
- Uang tunai sebesar Rp. 834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp. 100.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 20.000,-, 10.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 2.000,-, Rp. 1.000,- ;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- dan Rp.50.000,- ;
- 1 (buah) berangkas uang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 279/Pid.B/2019/PN Pbm |
|
Nomor | 279/Pid.B/2019/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tri Lestari, Hakim Anggota 1: Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya (ALFAMART) melalui saksi Nia Mulisha Alias Icah Binti Abdullah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.B/2019/PN Pbm
Statistik1310