- Menolak Eksepsi Tergugat melalui Kuasanya, Turut Tergugat I melalui Kuasanya, danTurut Tergugat II melalui Kuasanya tersebut untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalanan / Pagar;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan saluran air/ tanah rumah Robert. R, tanah/sawah DANIEL.B;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Yesaya Rombe;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sungai, sawah SAMUEL, sawah Yampris, sawah Yesaya Rombe, sawah/kolam SAMUEL.
Putusan PN POLEWALI Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pol |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Heriyanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota 2: Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah Lokasi sawah/Perikanan seluas lebih kurang 15.600 (lima belas ribu enam ratus) Meter persegi, terletak di Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua?, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (dahulu terletak di Desa Malabo, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Dati II Polewali Mamasa, Provinsi Sulawesi Selatan) dengan batas-batas sebagai berikut: adalah tanah milik Penggugat, yang diperoleh berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: Agr.16/25/1977, tanggal 2 Juni 1977; 3. Menyatakan bahwa bangunan Perikanan dan bangunan lainnya, setempat dikenal dengan Balai Benih Ikan yang ada diatas tanah obyek sengketa, yang berdiri/ dibangun karena meminjam kepada pemilik obyek sengketa yaitu pihak Penggugat; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak mau menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat serta tidak mau menempuh upaya penyelesaian dengan cara membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan alasan: Obyek sengketa merupakan asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Cq Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat (semula sebelum terjadi pemekaran adalah asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan) dan diatas obyek sengketa telah terbit sertifikat hak pakai adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat karena obyek sengketa bukan asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melainkan obyek sengketa adalah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat beserta siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk membongkar bangunan perikanan atau bangunan lainnya yang berdiri di atas tanah obyek sengketa, kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada Penggugat; 6. Menyatakan tidak mengikat secara hukum semua surat-surat yang dibuat atau terbit di atas tanah obyek sengketa termasuk juga Sertifikat Hak Pakai Nomor: 1/Desa Malabo, tanggal 23 April 1992, sebagaimana Gambar Situasi Nomor: 171471989, tanggal 2 November 1989; 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan a quo; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.306.000 (delapan juta tiga ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2488 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN.Pol
Statistik7574