Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 15/PID.B/2013/PN.TMG |
|
Nomor | 15/PID.B/2013/PN.TMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maruli Tumpal Sirait |
Hakim Anggota | Wahyu Widodo, Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BUDI PRIHANTO Bin SUSILO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki Escudo berikut BPKB-nya, Nopol : AA-7731-DE tahun 2005, warna abu-abu metalik, jenis model NPNP/Jeep, Noka : MHYESE4165J209634, Nosin : G16BID709459 atas nama SUGENG, Alamat : Dusun Tempuran, RT.06/RW.03, Desa Pagergunung, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, berikut kunci kontaknya ;- 3 (tiga) BPKB masing-masing BPKB KBM Suzuki Escudo dan 2 (dua) BPKB Sepeda Motor masing-masing SPM GL Pro tahun 2005 dan SPM Supra Fit tahun 2005 ;- Sebuah HP merk SMART ;- Monitor LCD merk ADVANCE ;- Laptop (Netbook) merk ACER ;- Perhiasan emas yang terdiri dari : 1 (satu) pasang suweng berat 1,5 gram, 1 (satu) suweng berat 0,85 gram, 1 (satu) pasang anting berat 1,5 gram, 1 (satu) bandul mas arab gambar Ka???bah ;- 1 (satu) buah tas sekolah merk PALAZO warna hitam ;- Jam tangan digital warna hitam ;- DVD Player ;- Adaptor LCD Monitor ;- Charger HP SMART ;Dikembalikan kepada Saksi Drs. SUGENG Bin SUBANDI ;- Sepasang sandal jepit merk NEW ERA ukuran 41/42 Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/PID.B/2013/PN.TMG
Statistik914