Putusan PN SELONG Nomor 103 /Pdt.G/2018 /PN Sel |
|
Nomor | 103 /Pdt.G/2018 /PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | -galih Bawono, - Timur Agung Nugroho |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:I.Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VII ;II.Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2.Menyatakan bahwa SEDI ALIAS AMAQ KAMARUDIN telah meninggal dunia pada sekitar tahun 1985 di Dusun Mungkik, Desa Jerowaru dan sekarang menjadi Dusun Temorok, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan meninggalkan 3 (tiga) orang anak, yaitu :1.KAMARUDIN (T- 1) ;2.SARAPUDIN (P- 1);3.KALAMUDDIN (P-2);3.Menyatakan bahwa Almarhum SEDI ALIAS AMAQ KAMALUDIN meninggalkan warisan yaitu Obyek Sengketa berupa tanah sawah seluas : 13.482 M yang terletak di Subag Pandan II, Dusun Mungkik, Desa Jerowaru (Sekarang Dusun Pandan, Desa Pandan Wangi), Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Sawah dan Embung H. YASIN; Sebelah Selatan : Tanah Sawah dan Embung MAHRIM; Sebelah Timur : Jalan;Sebelah Barat : Tanah Sawah H. HUMAIDI NUR;4.Menyatakan, bahwa Obyek Sengketa diperoleh oleh Almarhum SEDI ALIAS AMAQ KAMARUDIN atas dasar hibbah dari ayah kandungnya yang bernama : AMAQ RUMEDAN;5.Menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah hak milik Para Penggugat dan Tergugat 1 yang diperoleh dari ayah kandung Para Penggugat dan Tergugat 1 yang bernama : SEDI ALIAS AMAQ KAMARUDIN; 6.Menyatakan bahwa perbuatan KAMARUDIN (T-1) yang mengajukan permohonan penerbitan Sertfikat Hak Milik kepada Tergugat 3 dan mencantumkan namanya dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama KAMARUDIN (T-1) sebagai alas hak kepemilikan Obyek Sengketa tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat sebelum dilaksanakannya bagi waris adalah perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;7.Menyatakan bahwa perbuatan atau kebijakan Tergugat 3 yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama KAMARUDIN (T-1) tanpa melakukan verifikasi faktual atas kebenaran dan keabsahan alas hak kepemilikan dan/atau surat perdamaian bagi waris yang dijadikan sebagai persyaratan dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama KAMARUDIN (T-1) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;8.Menyatakan bahwa karena Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama KAMARUDIN (T-1) dibuat secara tidak sah dan secara melawan hukum, maka keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama KAMARUDIN (T-1) yang selama ini dijadikan sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mempertahankan, meminjamkan dan/atau menjual Obyek Sengketa kepada ZAHARUDIN (T-2) HARUS dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah;9.Menyatakan bahwa perbuatan KAMARUDIN (T-1) yang telah dengan berani meminjamkan dan/atau menjual Obyek Sengketa kepada ZAHARUDIN (T-2) tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat sebelum Obyek Sengketa dibagi waris oleh Para Penggugat bersama KAMARUDIN (T-1) adalah perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;10.Menyatakan bahwa perbuatan ZAHARUDIN (T-2) yang telah meminjam dan/atau membeli serta memutasi Obyek Sengketa keatas namanya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat sebelum dibagi waris oleh Para Penggugat bersama KAMARUDIN (T-1) adalah perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;11.Menyatakan bahwa perbuatan ZAHARUDIN (T-2) yang telah mengajukan balik nama atau mutasi kepemilikan Obyek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 dari atas nama KAMARUDIN (T-1) menjadi atas nama ZAHARUDIN (T-2) kepada Tergugat 3 merupakan perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu Akta Jual Beli Nomor : 278 Tahun 2013 dan/atau semua surat-surat yang dijadikan sebagai persyaratan oleh ZAHARUDIN (T-2) untuk mengajukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama ZAHARUDIN (T-2) harus dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum;12.Menyatakan bahwa perbuatan ZAHARUDIN (T-2) yang menjadikan Obyek Sengketa sebagai agunan atau jaminan atas hutangnya kepada BPR SYARIAH DINAR ASHRI (T- 4 dan T -5) tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas keberadaan sebagian Obyek Sengketa merupakan perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama ZAHARUDIN (T-2) yang selama ini dijadikan sebagai dasar dan legalitas untuk memiliki, mengalihkan dan/atau menjaminkan Obyek Sengketa sebagai jaminan hutang kepada BPR SYARIAH DINAR ASHRI (T-4 dan T- 5 HARUS dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah sebagai alat bukti;13.Menyatakan bahwa kebijakan atau perbuatan BPR SYARIAH DINAR ASHRI (T - 4 dan T - 5) yang dengan berani menerima Obyek Sengketa sebagai jaminan atas hutang ZAHARUDIN (T-2) sebelum dilakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan kepemilikan Obyek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 14.Menyatakan bahwa pemberian kredit kepada ZAHARUDIN (T-2) dengan jaminan Obyek Sengketa yang masih sebagiannya melekat hak kepemilikan Para Penggugat oleh TERGUGAT 4 dan TERGUGAT 5 merupakan bentuk ketidakhati hatian dari TERGUGAT 4 dan TERGUGAT 5; 15.Menyatakan bahwa keberadaan perjanjian kredit, Akta Pemegang Hak Tanggungan (APHT), Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama ZAHARUDIN (T-2) dan/atau semua surat-surat yang selama ini dijadikan sebagai dasar dan legalitas untuk mengikat atau menjadikan Obyek Sengketa sebagai jaminan oleh ZAHARUDIN (T-2) bersama sama-sama dengan BPR SYARIAH DINAR ASHRI (T-4 dan T-5) harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai nikai kekuatan hukum yang sah sebagai alat bukti;16.Menyatakan bahwa kebijakan atau perbuatan TERGUGAT 4 dan TERGUGAT 5 yang melelang Obyek Sengketa melalui TERGUGAT 6 tanpa memberikan kesempatan kepada Para Penggugat untuk menebus Obyek Sengketa sebesar nilai perikatan yang melekat atas Obyek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;17.Menyatakan bahwa kebijakan atau keputusan TERGUGAT 4 dan TERGUGAT 5 yang menolak permintaan Para Penggugat untuk menebus Obyek Sengketa sesuai dengan nilai perikatan yang melekat atas Obyek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;18.Menyatakan bahwa kebijakan atau perbuatan TERGUGAT 6 yang telah melelang Obyek Sengketa atas dasar perjanjian kredit, Akta Pemegang Hak Tanggungan (APHT), Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 yang tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum; 19.Menyatakan bahwa kebijakan atau perbuatan TERGUGAT 6 yang menetapkan MUDAHRI (T-7) sebagai pembeli lelang Obyek Sengketa atas dasar dan legalitas perjanjian kredit, Akta Pemegang Hak Tanggungan (APHT), Sertifikat Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 yang tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu Risalah Lelang Nomor : 170 /67/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang menetapkan MUDAHRI (T-7) sebagai pembeli lelang harus dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum; 20.Menyatakan bahwa perbuatan MUDAHRI (T-7) yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat Obyek Sengketa kepada TERGUGAT 3 dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama ZAHARUDIN (T-2) keatas nama MUDAHRI (T-7) atas dasar dan legalitas Risalah Lelang Nomor : 170 /67/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1168 Tahun 2012 atas nama MUDAHRI (T-7) yang selama ini dijadikan sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, memiliki dan/atau mengalihkan Obyek Sengketa harus dinyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 21.Menyatakan bahwa MUDAHRI (T-7) adalah pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak layak untuk dilindungi secara hukum ;22.Menghukum Tergugat 7 dan/atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak atas Obyek Sengketa untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat dan bila perlu dengan menggunakan kekuatan alat Negara yaitu : POLRI, TNI dan/atau Pol PP; 23.Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ;24.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.577.500,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103_/Pdt.G/2018_/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 103_/Pdt.G/2018_/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2311 K/Pdt/2020
Pertama : 103/Pdt.G/2018/PN Sel
Statistik8950