Putusan PN PALEMBANG Nomor 47/ PDT. G/2013/ PN. PLG |
|
Nomor | 47/ PDT. G/2013/ PN. PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Victor Selamat Zagoto |
Hakim Anggota | Wurianto, Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.;DALAM POKOK PERKARA :Dalam Provisi :- Menolak Provisi Pengggugat untuk seluruhnya.Dalam Primer :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa.4. Menyatakan tenggang waktu perjanjian sewa menyewa Nomor 50 tanggal 16 Mei 1979 dibuat dihadapan Justin Aritonang, Sarjana Hukum, notaris di Palembang telah berakhir demi hukum.5. Menyatakan tenggang waktu sewa menyewa/kontrak sebagaimana perjanjian lisan antara penggugat dengan tergugat, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.6. Menyatkan penguasaan Tergugat atas objek sengketa terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu sewa menyewa/kontrak tanggal 31 Desember 2011 tersebut adalah tidak sah7. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dari hunian orang maupun barang serta bebas dari segala beban dan hak-hak pihak ketiga maupun pihak lainnya.8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan a quo.9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat rekonpesi untuk seluruhnya ;Dalam A quo et bono :- Menghukum kepada Tergugat Rekonpesi untuk membayar kepada Penggugat rekonpesi biaya 1(satu) tahun kontrak rumah dan biaya perpindahan sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpesni untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp.616.000,-(Enam ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/ PDT. G/2013/ PN. PLG
Kasasi : 1562 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 644 PK/Pdt/2016
Banding : 90/PDT/2013/PT.PLG.
Statistik9535