Putusan PN CIBINONG Nomor 185/Pid.B/2015/PN.Cbi. |
|
Nomor | 185/Pid.B/2015/PN.Cbi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eko Julianto |
Hakim Anggota | - St. Iko Sudjatmiko, - Zaufi Amri |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Andi Erwin Sose,Ca Bin Andi Sose tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1(Satu) unit mesin Cone Crusher merk Shanboo nomor seri 2009-27;2. 1(Satu) unit travo 2000 KVA merk B dan D warna abu-abu;3. 1(Satu) unit Cubical;4. 1(Satu) unit Panel Breaker;5. 1(Satu) unit Panel C Kapasitor;6. 1(Satu) unit Ayakan Sekunder;7. 1(Satu) lembar invoice No. 106/IWL/TW/XI/2010 tanggal 16 November 2010 yang dikeluarkan oleh PT. Inasa Wahana Lestari sebagai bukti pembayaran satu unit Cone Crusher With Motor PYFD 1313 seharga Rp. 888.965.000,-8. 1(Satu) lembar surat pemutusan hubungan kerja dari PT. Dewi Mayang Manik kepada PT. Selo Arto tertanggal 23 Mei 2013;9. 1(Satu) lembar laporan hasil penghitungan stock tambang yang dihasilkan sebelum tanggal 23 Mei 2013 tertanggal 12 Juni 2013;10. 1(satu) bundel surat nomor 03/PK/DJK-DMM/S.Somasi/V/2014/tertanggal 28 Mei 2014 perihal somasi (terguran);11. 1(satu) bundel surat nomor 04/PK/DJK-DMM / S.Somasi / V / 2014 / tertanggal 26 Juni 2014 perihal somasi (terguran) IIDikembalikan kepada Hasan Basri12. 1(satu) Satu buah flash disc merk Kingston Data Traveler 120-4GB warna putih hijau yang berisikan laporan hasil tambang dan penjualan hasil tambang PT. Dewi Mayang Manik;13. 1(Satu) lembar laporan rekapitulasi penjualan PT. Dewi Mayang Manik tahun 2013 dan tahun 2014 tertanggal 22 Agustus 2014;Dikembalikan kepada Yusuf Firdaus;14. 1(Satu) examplar salinan Akta Perjanjian Kerjasama dan Investasi antara PT. Dewi Mayang Manik dan PT. Selo Arto Nomor 1 tanggal 02 Agustus 2010 yang dibuat di Kantor Notaris Lanawati Dewi Soegianto, SH yang berkantor di Rukan Daan Mogot Baru Jl. Jimbaran Blok LA 12A No. 12A Jakarta Barat.Dikembalikan kepada Lanawati Dewi Soegianto;5. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2015/PN.Cbi..zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2015/PN.Cbi..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 600 K/PID/2016
Pertama : 185/Pid.B/2015/PN.Cbi
Statistik10954