- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi kepada Rahmani binti H. Hasan (orang tua Penggugat) Sejumlah Rp 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah):
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang bersama tersebut masing-masing (seperdua) bagian;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukup kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.816.000,00 (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separduanya ;
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1432/Pdt.G/2019/PA.Bjm |
|
Nomor | 1432/Pdt.G/2019/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Busra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Helman, M.hbr Hakim Anggota H. Arpani |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahkmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1.Mengabulkan eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan bahwa permohonan Penggugat agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun tidak dapat diterima NO (Niet Onvankelijke Verklaard); 3. Menolak permohonan sita Jaminan (Conservatoir beslag) Penggugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Khairunnisa binti H. M. Utuh Aini dengan H. Wardani bin H. Mansyi adalah sebagai berikut : 2.1. Sebidang tanah dan rumah tinggal di atasnya Hak Milik No. 290, luas 100 M2, terletak di Jalan Prona I Nomor 41 RT.11, RW.01, Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, berbatasan dengan: Sebelah Barat : Jalan Prona; Sebelah Utara : Gang; Sebelah Selatan : Rumah Yani; Sebelah Timur : Rumah Salbiah; 2.2. 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi DA 8498 PO atas nama Rahma Yanti, tahun pembuatan 2008, warna hitam Nomor Rangka : MHCTBR54B8K141365 Nomor Mesin : E141365; 3. Menetapkan bagian atas harta bersama tersebut yakni Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian; 4.Menghukum Tergugat atau Penggugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; 5.Menyatakan gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1432/Pdt.G/2019/PA.Bjm
Statistik8425