Putusan PN SANGGAU Nomor 33/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Eliyas Eko Setyo, Yuristi Laprimoni |
Panitera | - Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ng Tjin Fung Alias Pak Liha Anak Dari Liu San Tjhong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 15 (lima belas) paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,11 g (satu koma satu satu) gram;- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna biru; - 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;- 1 (satu) unit Hp merk Nokia 105 warna hitam berikut simcard 085751215992;- Uang tunai sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Apung alias Apung Anak Dari Aju Alm;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik390