-
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III, DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I. TERGUGAT II. TERGUGAT VI. TERGUGAT VII SERTA PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT V ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG TANGGAL 22 NOPEMBER 2018. NO. 51/PDT.G/2018/PN.CBI, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKLIJK VEERKLAARD) ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
-
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III, dan Pembanding II semula Tergugat I. Tergugat II. Tergugat VI. Tergugat VII serta Pembanding III semula Tergugat V ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 22 Nopember 2018. No. 51/Pdt.G/2018/PN.Cbi, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk veerklaard) ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 197/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 197/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Ramli |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brabdul Fattah |
Panitera | Dra. Hj. Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 197/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 813 K/Pdt/2020
Banding : 197/PDT/2019/PT BDG
Statistik7664