Putusan PA BANTUL Nomor 788/ Pdt.G/2012/PA.Btl. |
|
Nomor | 788/ Pdt.G/2012/PA.Btl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rizal Pasi |
Hakim Anggota | M. Anwar Hamidi, Dra. Marfuah |
Panitera | Moh. Amrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONPENSI. 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONPENSI ( PEMOHON ) UNTUK MENJATUHKAN THALAK SATU ROJI TERHADAP TERMOHON KONPENSI ( TERMOHON ) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL. 3. MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA BANTUL MENYAMPAIKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR THALAK KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH TEMPAT KEDIAMAN DAN TEMPAT PERNIKAHAN PEMOHON KONPENSI DAN TERMOHON KONPENSI DILANGSUNGKAN. DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN DAN MENOLAK UNTUK SELAINNYA DAN SELEBIHNYA. 2. MENETAPKAN NAFKAH SELAMA IDDAH PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP.1.500.000,- ( SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ). 3. MENETAPKAN MUTHAH UNTUK PENGGUGAT REKONPENSI BERUPA UANG SEBESAR RP.5.000.000,- ( LIMA JUTA RUPIAH ). 4. MENETAPKAN NAFKAH MASA LALU PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP.1.500.000,- ( SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ). 5. MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN TERGUGAT REKONPENSI BERNAMA ANAK 2, LAHIR 5 JUNI 2006, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONPENSI; 6. MENETAPKAN NAFKAH/BELANJA ANAK PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN TERGUGAT REKONPENSI SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM POINT 5 REKONPENSI DI ATAS, SETIAP BULAN MINIMAL SEBESAR RP.750.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) 7. MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM POIN 2,3,4 DAN 6 REKONPENSI DI ATAS; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONPENSI / REKONPENSI : MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP. 541. 000,- ( LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar | DIKABULKAN |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 788/ Pdt.G/2012/PA.Btl.
Banding : 29/Pdt.G/2013/PTA.Yk
Statistik221