- Menyatakan terdakwa SAIFUL alias Dona tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang-bukti berupa :
- 15 (lima belas) strip obat jenis RIKLONA
- 1 (satu) buah HP (hand phone) merek OPPO
- Uang tunai Rp.1.190.000.- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) 11 lembar, Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) 1 lembar, serta uang tunai USD 110.- (seratus sepuluh dollar AS) dengan pecahan uang USD 10.- (sepuluh dollar AS) 11 lembar
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI a.n. SAIFUL
- 1 (satu) buah passport Indonesia a.n. SAIFUL
- 1 (satu) buah e-KTP a.n. SAIFUL
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI a.n. SAIFUL
- 1 (satu) lembar kartu BPJS a.n. SAIFUL
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
Putusan PN ATAMBUA Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Atb |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2020/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maria Rosdiyanti Servina Maranda, hakim Anggota 2: R.m Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti: Arigayota Darhadi Naranda Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS untuk negara ; DIKEMBALIKAN kepada terdakwa SAIFUL alias Dona ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2020/PN Atb
Statistik1260