Putusan PT JAMBI Nomor 63/PID.SUS/2013/PT.JBI |
|
Nomor | 63/PID.SUS/2013/PT.JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benar Karo Karo |
Hakim Anggota | 1. Linton Sirait, M.h 2. Perdana Ginting |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut. ------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 20 November 2013 Nomor: 75/PID.B/2013/PN.BK yang dimohonkan banding tersebut khusus mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga redaksi selengkapnya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa SISWANTO BIN GAIB dan terdakwa WIDODO BIN SAMUDI tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana: ?Secara bersama-sama melakukan penambangan emas tanpa ijin usaha pertambangan, ijin pertambangan rakyat atau ijin usaha pertambangan khusus?. -----------------------------------------------------------------------------------------3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 20 November 2013 Nomor: 75/PID.B/2013/PN.BK yang dimohonkan banding tersebut untuk yang selebihnya. ---------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa pehananan yang telah dijalani oleh kedua Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ----------------------------------------------------5. Memerintahkan supaya kedua Terdakwa tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara. -------------------------------------------------------------------------------------------6. Membebani kedua Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID.SUS/2013/PT.JBI.zip
- Download PDF
- 63/PID.SUS/2013/PT.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2013/PN.BK
Banding : 63/PID.SUS/2013/PT.JBI
Statistik37137