Putusan PTA KUPANG Nomor 6/Pdt.G/2016/PTA.KP |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PTA.KP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 6 PTA Kupang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busri Harun, M. Ag |
Hakim Anggota | H. Abd. Syukur. H. Ahmad Munthohar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan Banding Pembanding dahulu Tergugat II, untuk pemeriksaan ulang pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang.---------------II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 0047/Pdt.G/- 2015/PA.Klb, tanggal 25 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulqoidah 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :-------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------2. Menetapkan harta berupa tanah luas 5.107 m terletak di RT 005/ RW 03, Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas :---------------- sebelah Utara dengan Laut;--------------------------------------------------- sebelah Timur dengan tanah milik PT. Cendana Indopers dan Hasan Boling;--------------------------------------------------------------------- sebelah Selatan dengan tanah milik Komarudin Saleh, Rajab Besikari dan Usman Bangkai;------------------------------------------------ sebelah Barat dengan tanah milik Kamran Umar;---------------------adalah harta bersama Ibrahim bin Kainun dan Suhaiba binti Matakai;3. Menyatakan Ibrahim bin Kainun telah meninggala dunia pada tahun 1965 dengan meninggalkan harta warisan tersebut dalam amar nomor 2 di atas dan ahli waris sampai dengan sekarang ini;------------ 4. Menetapkan harta warisan yang didapatkan Penggugat (Sumina binti Ibrahim Kainun) keseluruhan berupa tanah luas 3.576,07 m;---------5. Menetapkan harta warisan yang didapatkan Tergugat II (Umar Daka bin Syamsudin Lawang Daka) keseluruhan berupa tanah luas 765,44 m;------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan harta warisan yang didapatkan Turut Tergugat I (Suhaiba Daka binti Syamsudin Lawang Daka) keseluruhan berupa tanah luas 382,72 m;--------------------------------------------------------------7. Menetapkan harta warisan yang didapatkan Turut Tergugat II (Ratna Daka binti Syamsudin Lawang Daka) keseluruhan berupa tanah luas 382,72 m;------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan tanah yang dikuasainya luas 15 m x 15 m selanjutnya diserahkan sebagai harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar nomor 4, 5, 6, dan 7 di atas;--------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat II dan ahli waris Tergugat I untuk mengosongkan tanah yang dikuasainya selanjutnya diserahkan sebagai harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar nomor 4, 5, 6, dan 7 di atas;--------------------------10. Menghukum Tergugat II dan ahli waris Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membagi dan menyerahkan harta warisan amar nomor 2 tersebut di atas kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana isi putusan ini dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka akan dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut amar nomor 4, 5, 6, dan 7 di atas;--------------------------------------------------------------------------------------11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------12. Menghukum Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.581.500,00 (satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------III. Menghukum Pembanding dahulu Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2016/PTA.KP.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2016/PTA.KP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 339 K/Ag/2017
Banding : 6/Pdt.G/2016/PTA.KP
Pertama : 0047/Pdt.G/2015/PA.Klb
Statistik200109