- Menyatakan terdakwa ARIFIANTO Als. FIAN BIN INDRO JATMIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIFIANTO Als. FIAN BIN INDRO JATMIKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman mineral VIT ukuran 600 ml yang pipetnya masih terdapat sisa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
- 1 (satu) buah sedotan warna biru yang dipotong runcing
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah gunting warna hitam kombinasi biru
- 1 (buah) celana jeans panjang warna biru merk gabrielle
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F150 warna putih Nopol AD 5446 WS
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 130/Pid.Sus/2017/PN Skh |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso, Mhbr Hakim Anggota Retno Susetyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Prastiwi Ari Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Seluruhnya di kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Dian Susilo. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 498 K/Pid.Sus/2018
Banding : 379/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 130/Pid.Sus/2017/PN Skh
Statistik865