Putusan PTA BANTEN Nomor 76/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ma'mur |
Hakim Anggota | 1. H. Moh Ichwan Ridwan, 2. H. Sunarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | *. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;* Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0000/ Pdt.G/2014/PA.Tgrs., tanggal 16 April 2015 M., bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1436 H., yang dimohonkan banding Pembanding I dan Pembanding II dan dengan mengadili sendiri;Dalam IntervensiDalam KonvensiEksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Pembanding I/Terbanding I seluruhnya;Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Terbanding III sebagian;2. Menyatakan harta-harta sebagai berikut ;2.1. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra 125 R dengan Nomor Polisi B 6625 PLO; 2.2. 1 (satu) kendaraan roda empat merk Kijang Inova Nomor Polisi B 8474 HP; 2.3. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner Nomor Polisi B 196I; 2.4. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi Pajero Nomor Polisi BK 786; 2.5. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1848 atas nama TERBANDING III yang dijelaskan dalam Akte Jual Beli Nomor 116/2004 tanggal 21 bulan September tahun 2004 seluas 112 M2 terletak di Komplek Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 3 Blok O 18 No. 5, RT 02, RW 12, Kelurahan Cipagalo, Kecamatan Bojong soang, Kabupaten Bandung. yang dibeli pada tahun 2004 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Rumah Ibu Dewi; Timur : Jalan Perumahan; Selatan : JalanPerumahan; Barat : Rumah Pak Romi;2.6. Lokasi pemancingan ikan yang terletak di Perumahan GBA 3 Blok. O 18 RT 02 RW 12 Desa Cipagalo Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik No 2010 atas nama PEMBANDING I/TERBANDING I sebagaimana Akte Jual Beli No. 502 tahun 2004 dan Sertifikat Hak Milik No 2165 atas nama TERBANDING III sebagaimana dijelaskan dalam Akte Jual Beli No 67 tahun 2006, dengan batas - batas sebagai berikut : Utara : Tanah Adat; Timur : Saluran Irigasi; Selatan : Perumahan GBA 3 blok O.18; Barat : Tanah Milik TERBANDING III; Yang mana di lokasi pemancingan tersebut terdapat :- Bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai beserta perabotnya- 4 ( empat) kolam pemancing ikan.2.7. Sebidang tanah seluas lebih kurang 910 M2 terletak di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojong soang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nomor Persil (nomor tanah adat) No 41.S.IV/tgl 12/8/1958 sesuai surat perjanjian jual beli antara PEMBANDING I/TERBANDING I dengan BAPAK TJAMIN pada tanggal 9 November 2008. Dengan batas-batas sebagai berikut Utara :Tanah Adat; Timur : Tanah Milik TERBANDING III; Selatan. : Perumahan GBA 3 Blok O.18; Barat : perumahan GBA 3 Blok O.18; 2.8. Sebidang tanah kebun dengan Sertifikat Hak Milik No 11/Kelitu, surat ukur No 08/2005 tanggal 3 bulan September tahun 2005 seluas 4.117 M2 terletak di Desa Kelitu, Kecamatan Bintang, Kabupaten/Kota Aceh Tengah, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, sesuai akta Jual Beli No. 201/ AJB / 2005 tanggal 25 Agustus tahun 2005 di hadapan Nafis Mariesta, SH yang berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001. Dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jl. Poros Takengon-Bintang;Timur : Tanah Tuan H. Hud (naga mas);Selatan. : Danau Laut Tawar; Barat : Tanah Tuan H.M. ASDI AS;2.9. Tanah yang terletak di dukuh Badran Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban kabupaten Sukoharjo jawa tengah dengan Sertifikat Hak Milik No 1505 atas nama PEMBANDING I/TERBANDING I Seluas 1661 M2 dan sertifikat hak milik No 1504 atas nama TERBANDING III Seluas 1653 M2 dengan batas - batas sebagai berikut : Utara : Tanah Kas Desa; Barat : Keluarga Suwarno; Selatan : Jalan Desa; Timur : Eks Tanah Mba Marto Diharjo;Yang mana diatas tanah tersebut terdapat bangunan teterdiri dari :? Ruko 1 ( satu) lantai dgn ukuran 3 x 15 M;? Bangunan taman kanak-kanak, Yayasan Pendidikan Adinda ( Akta Pendirian TK Dinas Pendidikan No. 420/393/2001, Akta Notaris No. 9/III/2001) yang terdiri dari :4 ruang belajar;1 ruang guru;Area bermain anak;? Bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai ukuran 15 x 20 M beserta perabotnya;? Kolam renang ukuran 6x10 M;? Aula pertemuan dgn ukuran 25x30 M;? Tanah tegalan;Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi/ TergugatRekonvensi/Terbanding III dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding I;3. Menetapkan bagian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding III dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding I/Terbanding I masing-masing berhak seperdua bagian atas harta bersama tersebut dalam amar pada angka 2 (2.1. sampai dengan 2.9.) tersebut4. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding III dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ PembandingI/ Terbanding I untuk membagi dua harta bersama tersebut dan saling menyerahkan harta bersama tersebut angka 2. (2.1 sampai 2.9) tersebut sesuai bagian masing-masing dalam bentuk natura dan apabila tidak dapat dilakukan pembagiannya dalam bentuk natura maka dilelang dimuka umum, melalui Kantor Lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Terbanding III dengan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding I sesuai dengan bagiannya;5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap obyek tersengketa tersebut;6. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding III selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Intervensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi;2. Menyatakan harta berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di atasnya luas tanah 119 M2 terletak di Perumahan Laras II Blok B 12 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang (sekarang Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten) sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 03286/Cirendeu surat ukur tanggal 19 Januari 2005 adalah milik Penggugat Intervensi bernama PEMBANDING II/TERBANDING II;3. Memerintahkan Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengangkat Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan berikut bangunan rumah tinggal di atasnya luas 119 M2 yang terletak di Perumahan Puri Laras II Blok B 12, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Kabupaten/ Kota Tangerang (sekarang Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03286/Cirendeu surat ukur tanggal 19 Januari 2005;4. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat I dalam Intervensi/ Terbanding III dan Tergugat Konvensi/Tergugat II dalam Intervensi/Terbanding I untuk menyerahkan harta sebagaimana tersebut pada amar angka 2 tersebut di atas kepada Penggugat dalam Intervensi/Pembanding II/Terbanding II/PEMBANDING II /TERBANDING II;Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi.- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding III untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama seluruhnya sebesar Rp. 14.544.000,- (empat belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);- Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding I/Terbanding I untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding seluruhnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2015/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2015/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Lainnya : 369/Pdt.G/2014/PA.Tgrs
Statistik
Statistik
87
75