Putusan PN KENDARI Nomor 372/Pid.B/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 372/Pid.B/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | - Andri Wahyudi, - T A H I R |
Panitera | - A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan LILY SAMI, S.E., M.M. Binti SAMI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu atau Kedua Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap foto copy Salinan/Grosse : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Graha Prima Energi Nomor : 19 Tanggal 28 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh FERDINAND BUSTANI, SH Notaris di Samarinda. (Foto copy yang dilegalisir oleh Notaris sesuai aslinya);- 1 (satu) rangkap foto copy salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Roshini Indonesia Nomor : 25 Tahun 2007 tanggal 16 November 2007 yang dibuat di Kantor Notaris ASRIN EFFENDY, SH Notaris di Depok. (foto copy dilegalisir sesua dengan aslinya);- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-11985.AH.01.01.Tahun 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Roshini Indonesia yang ditandatangani oleh DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, SH., MH selaku atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (foto copy dilegalisir sesua dengan aslinya);- 1 (satu) rangkap foto copy salinan Pernyataan Keputusan Rapat PT. Roshini Indonesia Nomor : 38 Tahun 2015 tanggal 11 September 2015 yang dibuat di Kantor Notaris SIGIT SISWANTO, SH Notaris di Depok. (foto copy dilegalisir sesua dengan aslinya);- 1 (satu) rangkap foto copy surat dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.03-0965869 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Roshini Indonesia yang ditandatangani oleh DR. AIDIR AMIN DAUD, SH., MH selaku atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (foto copy dilegalisir sesua dengan aslinya);- 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 301 Tahun 2012 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Roshini Indonesia (KW 08 DSP 069) tertanggal 17 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN. P, M.Si selaku Bupati Konawe Utara. (foto copy dilegalisir sesua dengan aslinya);- 1 (satu) rangkap dokumen Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 113 / 1 / IPPKH / PMON / 2017 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel Dan Sarana Penunjangnya Seluas + 54,45 (Lima Puluh Empat Dan Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar Atas Nama PT. Roshini Indonesia Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Di Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 03 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;- 1 (Satu) lembar dokumen Nomor : 540 / 1.085 Perihal Persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja) IUP OP PT. Roshini Indonesia tertanggal 26 Maret 2019 yang di terbitkan oleh Dinas Energi Dan umber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diberikan kepada Direktur Utama PT. Roshini Indonesia dengan Jumlah Produksi yang diberikan sebesar 300.000 Ton dan Pemasaran sejumlah 352.600 Ton (sejumlah 300.000 Ton Produksi Tahun 2019 dan 52.600 Ton Inventory Tahun 2018);- 1 (satu) rangkap Dokumen Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1627 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi PT. Roshini Indonesia Di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 Oktober 2018 yang di keluarkan oleh Menteri Perhubungan RI;- 1 (satu) lembar bukti pembayaran PSDH dan DR PT. Roshini Indonesia (PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN DAN PNBP PT. ROSHINI INDONESIA);- 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama Operasi tanggal18 Mei 2018 antara PT. Roshini Indonesia dan PT. Graha Prima Energi yang ditandatangani oleh LILY SAMI (Direktur Utama PT. Roshini Indonesia) selaku Pihak Pertama dan HERMAN TANDRIN (Direktur Utama PT. Graha Prima Energi) selaku Pihak Kedua. (Kontrak Asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 27 April 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 400.000.000,- (ampat ratus juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 08 Mei 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 30 Mei 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank BCA atas nama pengirim HERMAN TANDRIN yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 26 Juni 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 12 Juli 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar bukti Transfer Dana sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) melalui SMS Banking BCA dari Nomor Rekening atas nama HERMAN TANDRIN ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 09 Juli 2018. (hasil print bukti transfer);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 20 Juli 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 632-015-5469 atas nama LILY SAMI tertanggal 24 Juli 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) lembar Formulir Pengiriman dana sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui Bank CIMB Niaga atas nama pengirim PT. Graha Prima Energy yang dikirim ke Nomor Rekening : 497-047-1184 atas nama INDRA SUSMONO tertanggal 18 Oktober 2018. (kwitansi asli);- 1 (satu) Rangkap Foto Copy surat Nomor: 03/RI/II/2017 perihal permohonan rekomendasi penetapan pembangunan terminal khusus PT Roshini Indonesia tertanggal 06 Februari 2017 yang ditandatangani oleh LILY SAMI selaku Direktur Utama;- 1 (satu) Rangkap Foto Copy surat Nomor: 133/04 perihal permohonan rekomendasi izin Pembuatan terminal khusus a tertanggal 09 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. MASMUDDIN, M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra;- 1 (satu) Rangkap Foto Copy surat Nomor: 552.3/III perihal permohonan rekomendasi penetapan Lokasi terminal khusus PT Roshini Indonesia tertanggal 09 Januari 2018 yang ditandatangani oleh H.M Saleh Lasata selaku Plt. Gubernur;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.B/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 372/Pid.B/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 300 K/Pid/2020
Pertama : 372/Pid.B/2019/ PN.Kdi
Statistik278180